Insight

Kominfo Putus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina

Kominfo putus akses
Kemenkominfo minta putus akses internet judi online Kamboja dan Filipina. Sumber: Kominfo

digiroomtech.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas untuk memberantas aktivitas judi online yang terjadi di Indonesia. Langkah yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah dengan memutus akses internet ke situs-situs judi online yang beroperasi dari Kamboja dan Davao Filipina.

Langkah yang diambil oleh Kominfo ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif maraknya judi online yang terjadi. Selain itu, keputusan dari Kominfo ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di dunia maya.

Tak hanya itu, keputusan yang diambil oleh Kominfo juga sebagai respon terhadap laporan masyarakat terhadap aktivitas internet yang mencurigakan.

Melansir dari kompas.com, Budi Arie menyampaikan akan melakukan upaya dalam pemberantasan judi online. “Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online“, ungkap Budi Arie kepada kompas.com, Sabtu (22/6/2024).

Dalam upaya pemberantasan dan pemutusan akses internet judi online, Kominfo telah bekerja sama dengan otoritas Kamboja dan Filipina. Hal ini untuk memastikan bahwa situs judi online tidak lagi dapat diakses dari Indonesia.

Baca Juga: Surat Peringatan Tidak Digubris, Menkominfo Ancam akan Tutup Telegram 

Tak hanya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelaku judi online ini, Kominfo juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menangkap para pelaku yang melakukan aktivitas judi online

Kebijakan ini diambil berdasarkan surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2024, ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Dalam surat tersebut Budi Arie meminta penyedia jasa layanan internet untuk memutus akses yang digunakan dalam aktivitas judi online dalam waktu paling lambat selama 3 kali 24 jam selama hari kerja sejak surat itu ditandatangani.

“Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” demikian bunyi poin a surat tersebut mengutip dari Kompas.com, Minggu, (23/6/2024).

Dalam surat tersebut, pemerintah menyampaikan alasan serta dasar hukum dalam meminta penyedia jasa lain internet memutus akses internet yang terlibat judi online tersebut.

Baca Juga: Judi Online Terdaftar di PSE, Kemenkominfo Berikan Tanggapan

Salah satunya, menindaklanjuti hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas pada tanggal 19 Juni 2024.

Dalam surat ini, juga disebutkan bahwa jangka waktu pemutusan akses Internet akan diberlakukan dengan evaluasi secara terus menerus. Pemutusan akses ini akan berakhir jika dinilai sudah kondusif.

“Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif,” bunyi point b pada surat tersebut.

Pemerintah pun meminta penyedia jasa layanan internet untuk melaporkan langkah-langkah atas tindakan pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Nah Sobat Teknologi, pemerintah Indonesia masih berupaya dalam menindak tegas kasus judi online. Seperti, telah memutuskan beberapa situs judi online. Keputusan ini menjadi langkah bijak dalam menjaga keamanan digital di Indonesia.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *